Artikel

Artikel

Mengungkap Celah Risiko Kolusi &Risiko Fraud dalam Sistem Coretax: Ancaman Tersembunyi terhadap Pendapatan Pajak Negara di 2025

13
Okt

Oleh: Kencana Bayuaji, S.E., CRMPA, CFAS, CITAP, CPFI, CCFE, C.HL, C.PS, C.TM

Value Creator with Integrity

Abstraksi

Di tengah upaya negara untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui penerapan sistem teknologi mutakhir seperti Coretax, muncul risiko yang tidak boleh dianggap remeh: kolusi dan fraud. Dalam konteks ini, kolusi yang melibatkan pihak ketiga seperti oknum konsultan pajak dan/atau oknum penyedia jasa lainnya menjadi ancaman serius terhadap integritas sistem perpajakan nasional. Praktik-praktik manipulatif ini tidak hanya mengurangi potensi pendapatan pajak yang seharusnya diterima negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi wajib pajak yang mematuhi peraturan. Artikel ini mengulas modus-modus kolusi yang berpotensi terjadi dalam implementasi Coretax dan dampaknya terhadap pendapatan pajak negara di tahun 2025. Selain itu, artikel ini juga menawarkan solusi praktis untuk mitigasi risiko fraud melalui pengawasan yang lebih ketat dan kebijakan pencegahan yang lebih efektif.

Pendahuluanl

  • Implementasi sistem Coretax pada tahun 2025 bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perpajakan, namun tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran teknologi canggih ini juga membuka celah baru bagi praktik fraud dan kolusi. Kolusi antara oknum konsultan pajak, oknum wajib pajak, dan oknum pejabat pajak dapat mengeksploitasi kelemahan dalam sistem untuk tujuan penghindaran pajak, manipulasi data, dan penyalahgunaan akses sistem. Tanpa pengawasan yang tepat, penerimaan pajak negara bisa berkurang signifikan, merugikan keuangan negara, dan menciptakan ketidakadilan di kalangan masyarakat.

Tujuan:

  • Artikel ini bertujuan untuk menganalisis potensi modus-modus kolusi yang berpotensi terjadi dalam penerapan sistem Coretax, menggali risiko fraud yang muncul, serta memberikan rekomendasi untuk mitigasi risiko tersebut melalui kontrol internal yang lebih ketat. Selain itu, artikel ini ingin memberikan wawasan mengenai ancaman nyata yang bisa mempengaruhi keberhasilan sistem pajak digital di Indonesia.

Modus Kolusi dalam Sistem Coretax:

1. Manipulasi Laporan Pajak:

  • Oknum konsultan pajak atau oknum pihak ketiga lainnya dapat bekerja sama dengan oknum wajib pajak untuk memanipulasi laporan pajak yang diajukan ke sistem Coretax. Ini bisa melibatkan pengurangan kewajiban pajak yang tidak sah atau pengajuan pengembalian pajak yang berlebihan. Modus ini bisa memanfaatkan celah dalam sistem untuk memanipulasi data atau informasi yang seharusnya akurat dan transparan.

2. Penghindaran Pajak Melalui Struktur Perusahaan Rumit:

  • Oknum konsultan pajak berkolusi dengan oknum wajib pajak untuk merancang struktur perusahaan yang memungkinkan pengalihan aset atau pendapatan ke entitas yang berada di bawah yurisdiksi yang memiliki pajak lebih rendah. Struktur ini seringkali menyembunyikan aliran pendapatan yang sebenarnya, membuatnya lebih sulit dideteksi oleh sistem Coretax.

3. Manipulasi Pengembalian Pajak:

  • Oknum konsultan pajak bisa membantu oknum wajib pajak untuk menyertakan klaim yang tidak sah dalam pengembalian pajak, seperti pengeluaran fiktif. Hal ini bisa dilakukan dengan cara yang cerdik, di luar pengawasan langsung oleh otoritas pajak, dan memperbesar jumlah pengembalian pajak yang diterima wajib pajak secara tidak sah.

4. Suap dan Gratifikasi:

  • Praktik suap dan gratifikasi antara oknum konsultan pajak dan oknum pejabat pajak juga bisa terjadi. Dalam hal ini, oknum konsultan mungkin memberikan suap untuk memperoleh keputusan yang lebih menguntungkan bagi oknum wajib pajak, seperti pengurangan kewajiban pajak atau pembatalan denda.

5. Penyalahgunaan Akses Sistem Coretax:

  • Oknum konsultan pajak yang memiliki akses ke sistem Coretax bisa mengubah data pajak atau transaksi wajib pajak untuk keuntungan pribadi. Akses ini memungkinkan oknum pihak ketiga untuk mengurangi kewajiban pajak yang sebenarnya atau meningkatkan pengembalian pajak yang tidak sah.

Dampak Kolusi Terhadap Pendapatan Pajak Negara:

  • Kolusi melalui oknum pihak ketiga mengarah pada pengurangan signifikan terhadap pendapatan pajak yang seharusnya diterima negara. Modus manipulasi data dan penghindaran pajak mengurangi basis pajak yang dapat dikenakan oleh pemerintah, berpotensi menghambat program pembangunan dan meningkatkan ketimpangan sosial-ekonomi. Ketidakadilan ini merugikan wajib pajak yang mematuhi aturan dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem pajak.

Langkah Mitigasi dan Solusi:

1. Pengawasan yang Ketat Terhadap Pihak Ketiga:

  • Pemerintah harus menerapkan pengawasan yang lebih ketat terhadap konsultan pajak dan penyedia jasa lainnya. Hal ini mencakup pemantauan aktivitas mereka dalam sistem Coretax dan audit terhadap setiap transaksi yang mereka proses.

2. Audit Independen dan Verifikasi Laporan:

  • Melakukan audit independen untuk memeriksa keakuratan data yang diserahkan oleh konsultan pajak dan memastikan bahwa tidak ada tanda-tanda manipulasi atau penghindaran pajak.

3. Pembatasan Akses pada Sistem Coretax:

  • Pihak ketiga yang terlibat dalam sistem Coretax harus diberikan akses terbatas sesuai dengan kebutuhan mereka. Setiap aktivitas dalam sistem harus tercatat dengan baik dalam log audit yang dapat dipantau.

4. Penerapan Kebijakan Anti-Korupsi yang Tegas:

  • Mengimplementasikan kebijakan anti-korupsi yang kuat dan jelas, yang mencakup pengawasan ketat terhadap hubungan antara pejabat pajak, konsultan pajak, dan penyedia jasa lainnya. Kebijakan ini harus disertai dengan hukuman tegas bagi yang terbukti terlibat dalam praktik kolusi.

5. Sanksi dan Hukuman yang Jelas:

  • Menyusun sistem sanksi yang transparan dan tegas untuk pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam manipulasi atau kolusi pajak, baik itu konsultan pajak, pejabat pajak, atau wajib pajak.

Kesimpulan:

  • Meskipun penerapan sistem Coretax menawarkan berbagai kemudahan dan efisiensi dalam administrasi pajak, risiko kolusi dan fraud tetap menjadi ancaman nyata yang dapat merugikan pendapatan pajak negara. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk terus memperkuat pengawasan dan kebijakan yang ada untuk memastikan bahwa sistem ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan langkah mitigasi yang tepat, potensi fraud dapat dikendalikan, dan penerimaan pajak negara dapat terjaga dengan baik.