Artikel

Artikel

Mengungkap Celah-Celah Fraud: Inovasi TKDN pada Pengadaan Pemerintah untuk Menangkal Fraud & Meningkatkan Daya Saing UMKM

13
Okt

Oleh: Kencana Bayuaji, S.E., CRMPA, CFAS, CITAP, CPFI

Value Creator with Integrity

 

Abstraksi

Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada pengadaan pemerintah bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri lokal, namun di sisi lain, proses ini sering kali dihadapkan pada berbagai modus fraud dan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, strategi "Value Creator with Integrity" yang diterapkan dalam penguatan manajemen tata kelola dan bisnis UMKM harus diiringi dengan upaya deteksi dan pencegahan berbagai bentuk kecurangan yang terjadi dalam praktik pengadaan berbasis TKDN. Berikut adalah beberapa modus fraud dan korupsi yang dapat terjadi dalam implementasi TKDN pada pengadaan pemerintah.

Modus Fraud dan Korupsi dalam Penerapan TKDN Procurement Pemerintah

1. Manipulasi Dokumen TKDN

  • Pemalsuan Sertifikat TKDN:
    Beberapa pihak mungkin memalsukan atau mengubah dokumen sertifikasi TKDN untuk memenuhi persyaratan administrasi meskipun produk yang ditawarkan tidak memenuhi kriteria.
  • Dokumen Fiktif atau Tidak Valid:
    Penyedia barang/jasa dapat menggunakan dokumen TKDN yang tidak sah atau sudah kedaluwarsa untuk memperoleh keuntungan dalam proses tender.
  • Penggelembungan Nilai TKDN:
    Vendor dapat mengklaim tingkat komponen dalam negeri yang lebih tinggi dari yang sebenarnya dengan cara yang tidak sah, seperti mencantumkan komponen lokal yang tidak ada atau tidak relevan dengan produk yang ditawarkan.

2. Kolusi antara Vendor dan Pejabat Pengadaan

  • Pengaturan Tender (Bid Rigging):
    Vendor atau pihak yang berkompetisi dalam pengadaan bisa saja berkolusi untuk mengatur hasil tender dengan cara berbagi informasi harga atau kesepakatan lainnya yang merugikan negara.
  • Pengaruh terhadap Penilaian TKDN:
    Pejabat pengadaan yang bekerja sama dengan vendor dapat memanipulasi hasil verifikasi TKDN untuk memenangkan vendor tertentu yang memiliki hubungan pribadi atau kepentingan lain.
  • Penyalahgunaan Otoritas oleh Pejabat Pengadaan:
    Pejabat dapat memberikan keuntungan yang tidak sah kepada vendor tertentu dengan cara mengubah persyaratan TKDN atau mengintervensi proses evaluasi agar proyek dimenangkan oleh pihak yang memiliki hubungan pribadi.

3. Rekayasa Harga dan Penggelembungan Biaya

  • Mark-up Harga untuk TKDN:
    Vendor atau penyedia barang dapat sengaja menggelembungkan harga barang dengan alasan TKDN untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, meskipun produk tersebut tidak sepenuhnya diproduksi dengan komponen lokal.
  • Pemalsuan Rincian Harga:
    Penyedia dapat memalsukan rincian harga atau mencantumkan harga komponen dalam negeri yang lebih tinggi dari harga pasar yang sesungguhnya untuk memenuhi target TKDN.

4. Subkontrak yang Tidak Transparan

  • Pengalihan Kontrak ke Pihak Ketiga:
    Terkadang, kontraktor utama yang memenangkan tender dengan TKDN yang valid mengalihkan sebagian besar pekerjaan kepada subkontraktor tanpa melibatkan mereka dalam proses verifikasi TKDN, atau mengalihkan pekerjaan kepada pihak asing meski ada persyaratan TKDN.
  • Penyalahgunaan Subkontrak untuk Menghindari Verifikasi TKDN:
    Dengan cara mengalihkan pekerjaan kepada subkontraktor yang memiliki persyaratan TKDN yang tidak jelas, kontraktor utama dapat menghindari proses verifikasi yang ketat.

5. Penyalahgunaan Anggaran dan Pengeluaran Palsu

  • Penyalahgunaan Dana Pengadaan untuk Keuntungan Pribadi:
    Vendor atau pejabat pengadaan dapat memanfaatkan anggaran pengadaan untuk keuntungan pribadi dengan mengalihkan dana yang seharusnya digunakan untuk pembelian bahan baku lokal, namun digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga.
  • Pembelian Barang Impor untuk Mengklaim TKDN:
    Penyedia dapat mengklaim menggunakan barang impor dengan biaya lebih murah namun mencantumkannya sebagai komponen dalam negeri demi mendapatkan keuntungan lebih besar dan memenuhi angka TKDN yang ditargetkan.

6. Pencucian Uang melalui Proyek Pengadaan

  • Penggunaan Proyek Pengadaan untuk Mencuci Uang:
    Beberapa pihak dapat menggunakan pengadaan berbasis TKDN sebagai saluran untuk melakukan pencucian uang, misalnya dengan mengalihkan dana proyek ke rekening pribadi atau perusahaan yang tidak terkait langsung dengan kegiatan pengadaan.

7. Kecurangan dalam Proses Verifikasi TKDN

  • Konflik Kepentingan dalam Verifikasi:
    Proses verifikasi yang dilakukan oleh lembaga yang seharusnya independen dapat terpengaruh oleh konflik kepentingan, di mana verifikasi terhadap TKDN tidak dilakukan dengan obyektif, misalnya karena hubungan dekat dengan vendor atau pejabat yang berkepentingan.
  • Penyalahgunaan Sistem Verifikasi Elektronik:
    Penggunaan sistem verifikasi elektronik yang tidak terkelola dengan baik dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memanipulasi data dan mendapatkan sertifikat TKDN meski produk yang diajukan tidak sesuai.

Kesimpulan:

  • Penerapan TKDN dalam pengadaan pemerintah membuka peluang untuk mendukung industri lokal, namun juga menciptakan celah bagi modus fraud dan korupsi. Dengan mengidentifikasi berbagai bentuk kecurangan yang dapat terjadi, penting bagi pemerintah dan pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah pencegahan yang lebih tegas, baik melalui penguatan manajemen tata kelola, transparansi proses pengadaan, serta penggunaan teknologi yang memadai. Sinergi antara pemerintah, UMKM, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem pengadaan yang bersih dan akuntabel sangat penting dalam menciptakan pengadaan berbasis TKDN yang sukses dan bermanfaat bagi pembangunan ekonomi nasional.