Artikel

Artikel

Value Creator with Integrity: Strategi Bank Bullion Indonesia dalam Mengelola Risiko Fraud, Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Risiko Manipulasi Operasional, & Membangun Kepercayaan Publik

13
Okt

Oleh: Kencana Bayuaji, S.E. CRMPA, CFAS, CITAP, CPFI, CCFE, C.HL, C.PS, C.TM

Value Creator with Integrity

Abstraksi

Bank bullion menjadi inovasi strategis dalam pengelolaan emas nasional di Indonesia, yang diproyeksikan mampu meningkatkan cadangan emas domestik, mendukung stabilitas ekonomi, dan membuka peluang investasi berbasis logam mulia. Namun, di balik potensi besar tersebut, terdapat tantangan serius berupa risiko fraud, risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan risiko manipulasi operasional. Artikel ini mengupas tuntas peran bank bullion, risiko fraud yang perlu diantisipasi, strategi mitigasi risiko, dan solusi berbasis Value Creator with Integrity—pendekatan yang mengutamakan penciptaan nilai berkelanjutan dengan menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas di seluruh lini bisnis.

Pendahuluan: Bullion Bank sebagai Pilar Baru Stabilitas Ekonomi

  • Bullion bank adalah institusi keuangan yang berperan dalam pengelolaan logam mulia, seperti penyimpanan, perdagangan, pembiayaan, hingga penyediaan investasi berbasis emas. Dengan regulasi baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti POJK No. 17 Tahun 2024, bank seperti BRI dan BSI mulai mempersiapkan ekosistem emas yang terintegrasi.
  • Tujuan utama pendirian bullion bank adalah meningkatkan efisiensi pasar logam mulia, mendukung diversifikasi cadangan devisa, dan menciptakan ekosistem emas dari hulu ke hilir. Namun, inisiatif ini tidak terlepas dari risiko besar yang harus diantisipasi, khususnya dalam hal pengelolaan operasional dan keuangan.

Modus Risiko Fraud, Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Risiko Manipulasi Operasional dalam Bank Bullion

Modus Risiko Fraud

1. Manipulasi Harga Logam Mulia: Pengaturan harga di luar pasar untuk menciptakan keuntungan ilegal.
2. Dokumen Fiktif: Pemalsuan dokumen untuk menciptakan transaksi emas palsu.
3. Kolusi Internal-Eksternal: Kerja sama antara pihak internal bank dan pelaku eksternal untuk menyelewengkan dana atau emas.

Modus Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

1. Structuring: Memecah transaksi besar menjadi kecil untuk menghindari deteksi.
2. Trade-Based Money Laundering (TBML): Penggunaan perdagangan logam mulia untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal.
3. Layering: Memindahkan dana melalui serangkaian transaksi untuk menyulitkan pelacakan.

Modus Risiko Manipulasi Operasional

1. Pencatatan Transaksi Fiktif: Pengubahan atau pembuatan transaksi palsu untuk mengurangi pajak atau meningkatkan nilai laporan.
2. Pengalihan Dana: Penyaluran dana atau emas dari akun nasabah tanpa izin untuk tujuan pribadi atau kelompok tertentu.
3. Pengabaian Prosedur Standar: Mengabaikan kontrol internal dalam pemrosesan transaksi atau pengelolaan logam mulia.

Root Cause Risiko dan Dampaknya

Penyebab Utama Risiko (Root Cause):

1. Regulasi Belum Optimal: Aturan spesifik terkait operasional bank bullion belum sepenuhnya matang.
2. Sistem Teknologi Rentan: Ketiadaan teknologi pengawasan transaksi yang memadai.
3. Minimnya Kompetensi SDM: Rendahnya pemahaman karyawan terhadap risiko operasional dan regulasi AML-CFT.

Dampak Risiko:

1. Kerugian Finansial: Risiko fraud, TPPU, dan manipulasi operasional dapat merugikan bank secara signifikan.
2. Penurunan Kepercayaan Publik: Risiko reputasi akibat kasus risiko fraud atau TPPU.
3. Sanksi Regulasi: Bank dapat terkena denda besar atau pencabutan izin operasional.

Deteksi Dini Red Flags, Mitigasi, dan Kontingensi Risiko

Deteksi Dini (Red Flags):

1. Anomali Transaksi: Lonjakan volume transaksi yang tidak wajar.
2. Penggunaan Identitas Palsu: Ketidaksesuaian data pelanggan.
3. Polarisasi Pola Transaksi: Transaksi berulang dengan pola yang seragam.

Strategi Mitigasi:

1. Peningkatan Internal Control:

  • Implementasi teknologi berbasis AI dan Blockchain untuk mendeteksi anomali transaksi.
  • Penguatan prosedur Know Your Customer (KYC).

2. Kolaborasi dengan OJK dan PPATK:

  • Pelaporan transaksi mencurigakan secara real-time.
  • Penyusunan mekanisme audit forensik yang intensif.

3. Peningkatan Kompetensi SDM:

  • Pelatihan intensif terkait AML-CFT dan tata kelola emas.

Kontingensi Risiko:

1. Pemulihan Reputasi Publik: Transparansi informasi kepada nasabah.
2. Reformasi Sistem: Pembaruan prosedur operasional dan teknologi pengawasan.
3. Investigasi Forensik: Analisis menyeluruh terhadap transaksi mencurigakan.

Jenis-jenis Risk Event dalam Lini Bisnis Bank Bullion

1. Risiko Operasional (Operational Risk)

Risk Event: Kegagalan sistem atau prosedur yang dapat mengganggu kelancaran operasional bank bullion, seperti kesalahan dalam pencatatan transaksi atau gangguan teknologi yang mengakibatkan ketidaksesuaian data.

Kontingensi:

  • Penerapan sistem cadangan (backup) secara otomatis untuk mencegah kehilangan data.
  • Penggunaan teknologi cloud computing dengan sistem pemulihan yang cepat dan aman.
  • Implementasi sistem enterprise risk management (ERM) untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah lebih awal.

2. Risiko Keuangan (Financial Risk)

Risk Event: Terjadinya kerugian finansial karena ketidakmampuan bank bullion mengelola transaksi emas yang fluktuatif atau kegagalan dalam perdagangan logam mulia.
Kontingensi:

  • Diversifikasi investasi untuk mengurangi risiko kerugian yang besar.
  • Penggunaan instrumen derivatif untuk lindung nilai (hedging).
  • Pemantauan pasar logam mulia secara real-time melalui platform teknologi terkini.

3. Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pembiayaan Teroris

Risk Event: Transaksi yang dilakukan oleh nasabah dengan tujuan mencuci uang atau membiayai aksi terorisme.
Kontingensi:

  • Implementasi Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) yang ketat.
  • Kerja sama dengan lembaga pengawasan seperti PPATK untuk melaporkan transaksi mencurigakan.
  • Penggunaan sistem pemantauan transaksi berbasis AI untuk mendeteksi pola transaksi yang mencurigakan.

4. Risiko Hukum (Legal Risk)

Risk Event: Perselisihan hukum yang melibatkan kontrak atau kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait dengan transaksi logam mulia.
Kontingensi:

  • Penyusunan dokumen kontrak yang jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Penyuluhan hukum kepada seluruh karyawan terkait regulasi yang berlaku di industri bullion.
  • Penunjukan penasihat hukum internal untuk menangani potensi litigasi.

5. Risiko Reputasi (Reputational Risk)

Risk Event: Kerugian reputasi yang terjadi akibat skandal atau ketidakmampuan bank bullion dalam menjaga integritas operasional.
Kontingensi:

  • Peningkatan transparansi dalam komunikasi kepada nasabah dan publik.
  • Tindakan cepat dan terbuka dalam menghadapi insiden atau skandal untuk mengurangi dampak reputasi.
  • Penyusunan strategi hubungan masyarakat (public relations) yang efektif.

Value Creator with Integrity: Solusi Berbasis Keunggulan dan Etika

  • Value Creator with Integrity adalah pendekatan strategis yang memastikan bank bullion tidak hanya fokus pada profitabilitas tetapi juga pada penciptaan nilai berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan. Pendekatan ini mengintegrasikan:

1. Transparansi Operasional:

  • Publikasi laporan kepatuhan regulasi secara berkala.
  • Penggunaan sistem berbasis blockchain untuk pencatatan transaksi.

2. Keunggulan Teknologi:

  • Penggunaan AI untuk deteksi risiko fraud, TPPU, dan manipulasi operasional.
  • Sistem manajemen risiko berbasis data real-time.

3. Penguatan Tata Kelola (Governance):

  • Audit internal-eksternal berkala untuk meningkatkan akuntabilitas.
  • Integrasi sistem GRC (Governance, Risk Management, and Compliance) di seluruh unit bisnis.

4. Pemberdayaan Human Capital:

  • Menciptakan budaya kerja yang menjunjung integritas dan profesionalisme.
  • Pelatihan Human Capital berkelanjutan dalam manajemen risiko logam mulia.

Kesimpulan dan Rekomendasi:

  • Bullion bank adalah pilar baru bagi stabilitas ekonomi Indonesia yang menghadirkan peluang besar di pasar logam mulia. Namun, risiko fraud, risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan risiko manipulasi operasional dapat menjadi hambatan serius jika tidak dikelola dengan baik. Dengan penerapan Value Creator with Integrity, bank bullion dapat menjamin integritas operasional, membangun kepercayaan publik, dan menciptakan nilai berkelanjutan bagi perekonomian nasional.

Rekomendasi:

1. Penguatan Regulasi: OJK perlu memperketat pengawasan operasional bullion bank.
2. Implementasi Teknologi Canggih: AI dan blockchain untuk mendeteksi dan mencegah risiko fraud, TPPU, dan manipulasi operasional.
3. Peningkatan Literasi Publik: Edukasi masyarakat tentang manfaat dan risiko investasi emas.

Dengan langkah ini, Indonesia dapat mewujudkan ekosistem emas yang transparan, terpercaya, dan kompetitif di pasar global.