Artikel

Artikel

Membongkar Modus Fraud Rekayasa Sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) atau Tidak Sesuai Prosentase TKDN-nya

13
Okt

Oleh: Kencana Bayuaji, S.E., CRMPA, CFAS, CITAP, CPFI

 

Abstraksi

Modus fraud terkait penyusupan sertifikat TKDN palsu atau tidak sesuai prosentasenya bisa merugikan perekonomian nasional, menghalangi pertumbuhan industri dalam negeri, dan merusak integritas proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk membongkar modus ini, diperlukan pendekatan yang terstruktur dan efektif.

Penyebab Mengapa Sertifikat TKDN Dipalsukan

Sertifikat komponen TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sering dipalsukan atau direkayasa dengan beberapa alasan yang berkaitan dengan keuntungan finansial atau memenuhi persyaratan tertentu dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa sertifikat TKDN dapat dipalsukan atau direkayasa:

1. Menghindari Kendala Persaingan dalam Tender

  • Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, proyek-proyek besar seringkali mensyaratkan tingkat TKDN tertentu sebagai bagian dari evaluasi penawaran. Penyedia yang tidak dapat memenuhi persyaratan TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah, atau yang ingin mendapatkan keuntungan kompetitif, mungkin tergoda untuk memalsukan sertifikat TKDN untuk memenuhi kriteria tersebut dan memenangkan tender.

2. Mengurangi Biaya Produksi

  • Beberapa produsen mungkin kesulitan untuk memenuhi tingkat TKDN yang sebenarnya karena keterbatasan dalam sumber daya atau bahan baku lokal yang tersedia. Dengan memalsukan sertifikat TKDN, mereka bisa menghindari biaya tambahan untuk meningkatkan komponen lokal dalam produksi mereka, seperti pengadaan bahan baku lokal yang lebih mahal atau penyesuaian proses produksi.

3. Meningkatkan Daya Tarik Penawaran

  • Sertifikat TKDN yang valid memberikan keuntungan dalam persaingan tender, terutama dalam proyek pengadaan pemerintah. Proyek-proyek tertentu mengharuskan penggunaan produk lokal atau memiliki aturan yang mendukung pengadaan barang/jasa dengan tingkat TKDN tinggi. Dengan memalsukan sertifikat TKDN, perusahaan bisa mendapatkan keunggulan dalam penilaian teknis dan meningkatkan peluang untuk memenangkan kontrak.

4. Meningkatkan Margin Keuntungan

  • Memenuhi persyaratan TKDN yang ditetapkan pemerintah seringkali membuka peluang untuk mendapatkan insentif atau preferensi harga dalam tender pengadaan. Dengan mengklaim TKDN lebih tinggi dari yang sebenarnya, penyedia barang/jasa bisa memperoleh keuntungan dari preferensi ini, meskipun produk yang diserahkan tidak sesuai dengan standar yang diharapkan.

5. Melakukan Perbuatan Fraud atas Ikut Serta Dalam Proses Pengadaan

  • Beberapa pihak mungkin berusaha untuk mengeksploitasi celah dalam proses verifikasi pengadaan atau memanfaatkan kelalaian dalam pengawasan dokumen untuk menipu pemerintah atau lembaga pengadaan. Mereka dapat berkolusi dengan pihak-pihak tertentu di dalam pengadaan atau pihak ketiga yang memberikan sertifikat TKDN palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau bisnis.

6. Kurangnya Pengawasan yang Ketat

  • Dalam beberapa kasus, kelemahan dalam sistem pengawasan atau verifikasi sertifikat TKDN dapat memberikan celah bagi praktik pemalsuan. Jika proses verifikasi sertifikat tidak cukup ketat atau transparan, pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan mungkin lebih leluasa untuk memalsukan sertifikat TKDN demi memenuhi persyaratan tender.

7. Ketidakpahaman tentang Prosedur dan Persyaratan

  • Beberapa produsen atau perusahaan mungkin tidak sepenuhnya memahami proses dan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat TKDN yang sah. Mereka mungkin mencoba untuk “mempercepat” proses atau berusaha memenuhi persyaratan secara cepat dengan mengajukan sertifikat palsu atau rekayasa, daripada mengikuti prosedur yang benar dan memerlukan waktu dan biaya lebih banyak.

8. Pencarian Profit di Pasar Pengadaan Pemerintah

  • Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan pasar yang sangat besar dan menguntungkan, sehingga beberapa pihak mungkin merasa terdorong untuk mencari cara-cara cepat dan tidak sah untuk mendapatkan keuntungan, salah satunya dengan memalsukan sertifikat TKDN agar dapat mengikuti tender dan memenangkan kontrak.

9. Ketidakpatuhan pada Regulasi yang Ada

  • Beberapa perusahaan mungkin merasa bahwa dengan memalsukan atau merekayasa sertifikat TKDN, mereka dapat menghindari peraturan atau kebijakan yang dirasa terlalu rumit atau membatasi. Mereka mungkin melihat pemalsuan sebagai cara untuk tetap bersaing dalam pasar tanpa harus memenuhi peraturan yang ada.

Formalitas vs Fakta TKDN

  • Produsen yang sering melakukan fraud terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN) biasanya adalah mereka yang tingkat TKDN-nya nyaris memenuhi batas minimal 40%, tetapi masih kekurangan beberapa persen untuk memenuhi persyaratan. Hal ini terjadi karena persyaratan TKDN minimal sering menjadi salah satu kriteria utama dalam tender pengadaan pemerintah.
  • Berikut adalah alasan dan modus yang biasanya dilakukan oleh produsen dengan kondisi ini:

Alasan Produsen dengan TKDN Nyaris 40% Melakukan Fraud

1. Tekanan Kompetisi di Tender Pemerintah

  • Produsen ini mungkin memiliki produk dengan kualitas yang memenuhi spesifikasi teknis, tetapi nilai TKDN di bawah batas minimal membuat mereka tereliminasi secara administrasi. Untuk mengatasi hal ini, mereka memalsukan atau merekayasa nilai TKDN.

2. Efisiensi Biaya Produksi

  • Menggunakan bahan baku atau tenaga kerja impor seringkali lebih murah dibandingkan mematuhi persyaratan TKDN yang mensyaratkan material dan tenaga kerja lokal. Mereka memilih untuk memalsukan dokumen daripada menanggung biaya tambahan untuk menaikkan kandungan lokal.

3. Kurangnya Kemampuan Mengakses Komponen Lokal

  • Tidak semua daerah memiliki akses yang cukup untuk bahan baku atau tenaga kerja dalam negeri yang kompetitif. Produsen mungkin tergoda untuk memalsukan TKDN agar tetap bisa bersaing di pasar pengadaan nasional.

4. Manfaat Insentif TKDN

  • Tender pemerintah sering memberikan preferensi harga atau keuntungan lain bagi produk dengan TKDN yang tinggi. Produsen yang nyaris memenuhi syarat mencoba memanipulasi nilai TKDN untuk mendapatkan keuntungan ini.

5. Minimnya Risiko Terdeteksi

  • Produsen berpandangan bahwa sistem pengawasan atau verifikasi terhadap sertifikat TKDN tidak selalu ketat, sehingga peluang pemalsuan mereka terdeteksi relatif kecil.

Modus Fraud Produsen dengan TKDN Nyaris 40%

1. Manipulasi Dokumen Sertifikasi TKDN

  • Produsen mengubah data yang diajukan ke lembaga sertifikasi, misalnya memalsukan jumlah komponen lokal yang digunakan atau menambahkan komponen lokal fiktif.

2. Kolusi dengan Pihak Sertifikasi

  • Beberapa produsen bekerja sama dengan pihak pemberi sertifikasi untuk menerbitkan sertifikat dengan nilai TKDN lebih tinggi dari yang sebenarnya.

3. Memanfaatkan Produk Impor yang Diklaim Sebagai Lokal

  • Komponen impor dikemas ulang atau diberi label seolah-olah merupakan hasil produksi dalam negeri untuk meningkatkan nilai TKDN.

4. Memalsukan Bukti Pendukung

  • Misalnya, bukti pembelian bahan baku lokal, daftar tenaga kerja lokal, atau proses manufaktur dalam negeri direkayasa untuk menyesuaikan dengan persyaratan.

5. Pengakuan Tenaga Kerja Lokal Fiktif

  • Produsen mengklaim telah menggunakan tenaga kerja lokal dalam proses produksi, padahal pekerjaan tersebut dilakukan oleh tenaga kerja asing atau menggunakan teknologi otomatis.

6. Memanipulasi Proses Produksi

  • Produsen mengklaim bahwa proses produksi dilakukan sepenuhnya di dalam negeri, padahal sebagian besar atau seluruhnya dilakukan di luar negeri.

Strategi Efektif Membongkar Fraud pada Produsen TKDN Nyaris 40%

1. Audit Mendalam terhadap Dokumen TKDN

  • Melibatkan auditor independen untuk memeriksa detail sertifikat, seperti faktur pembelian bahan baku, daftar pemasok, dan data tenaga kerja yang digunakan dalam proses produksi.

2. Verifikasi Lapangan

  • Melakukan inspeksi fisik ke lokasi produksi untuk memastikan komponen lokal benar-benar digunakan sesuai dengan yang diklaim.

3. Cross-Check dengan Data Lembaga Lain

  • Memeriksa kesesuaian data dengan instansi seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Tenaga Kerja, atau Kementerian Perdagangan.

4. Analisis Forensik Dokumen

  • Menggunakan teknologi analisis dokumen untuk mendeteksi kejanggalan dalam dokumen yang diajukan, termasuk pemalsuan tanda tangan atau manipulasi data.

5. Pelibatan Publik

  • Memberikan akses kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme pengaduan publik yang terintegrasi.

6. Sanksi Tegas

  • Memberikan sanksi administratif, pidana, dan pencabutan hak berpartisipasi dalam tender jika terbukti melakukan fraud.

Konklusi:

  • Fraud terhadap sertifikat TKDN sering terjadi karena adanya insentif besar dari tender pemerintah dan lemahnya sistem pengawasan. Oleh karena itu, penguatan pengawasan, audit independen, dan penerapan teknologi seperti blockchain untuk transparansi data TKDN dapat menjadi solusi efektif untuk mencegah dan membongkar modus operandi ini.
  • Sertifikat TKDN yang dipalsukan atau direkayasa biasanya merupakan hasil dari kombinasi faktor-faktor yang melibatkan motif ekonomi dan kelemahan dalam pengawasan serta pemahaman terhadap regulasi. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya integritas dalam pengadaan barang/jasa, memperketat proses verifikasi dan audit, serta menerapkan sanksi yang tegas terhadap pelaku pemalsuan atau rekayasa.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil untuk membongkar fraud dalam penyusupan sertifikat TKDN yang tidak sah:

1. Penyelidikan Lintas Sektor

  • Koordinasi Antara Instansi Terkait: Langkah pertama dalam membongkar modus fraud adalah mengkoordinasikan upaya dengan lembaga terkait seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini memastikan bahwa proses audit dan verifikasi berjalan secara komprehensif dan melibatkan semua pihak yang relevan.
  • Investigasi dari Lembaga Pengawasan: Badan pengawasan internal atau eksternal, seperti Lembaga Pengawas Pengadaan (LPSE), dapat ditugaskan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap sertifikat TKDN yang dipalsukan. Penyedia barang/jasa yang mencurigakan dapat diaudit lebih lanjut.

2. Verifikasi Sertifikat TKDN secara Terperinci

  • Pengecekan Keaslian Sertifikat: Verifikasi sertifikat TKDN yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian dilakukan melalui sistem resmi yang disediakan oleh kementerian tersebut. Sertifikat palsu biasanya tidak terdaftar dalam sistem atau data yang valid. Jika sertifikat tersebut tidak terdaftar atau informasi yang tercantum tidak konsisten, itu bisa menjadi tanda peringatan.
  • Audit Fisik Lokasi Produksi: Mengirim auditor ke lokasi produksi untuk memverifikasi apakah komponen yang diproduksi memang memenuhi kriteria TKDN yang tercantum dalam sertifikat. Ini bisa meliputi verifikasi bahan baku, proses produksi, dan tenaga kerja yang digunakan untuk memastikan bahwa proses produksi sesuai dengan klaim TKDN yang diajukan.
  • Pengecekan Prosentase Komponen Lokal: Meneliti komponen mana saja yang diklaim sebagai bagian dari TKDN dan memastikan bahwa bahan baku dan tenaga kerja yang digunakan memang sesuai dengan angka yang tercantum. Prosentase TKDN harus memadai dan realistis berdasarkan spesifikasi teknis yang diajukan.

3. Audit Dokumen dan Proses Manufaktur

  • Pemeriksaan Rantai Pasokan: Untuk membuktikan apakah TKDN benar-benar sesuai, perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai pasokan bahan baku dan komponen yang digunakan dalam proses produksi. Jika ada komponen yang mengklaim asal dalam negeri tetapi sebenarnya berasal dari luar negeri, itu bisa menjadi indikasi pemalsuan.
  • Analisis Dokumen Manufaktur: Meneliti dokumen-dokumen yang terkait dengan proses manufaktur, seperti faktur pembelian bahan baku, laporan produksi, dan perjanjian kerja dengan pemasok. Ketidaksesuaian dalam dokumentasi ini sering kali menjadi petunjuk adanya rekayasa dalam laporan TKDN.

4. Pengujian Perbandingan

  • Perbandingan dengan Data Industri: Melakukan perbandingan antara sertifikat TKDN yang diajukan dengan standar industri atau produk serupa di pasar. Misalnya, jika ada klaim TKDN sebesar 40%, tetapi produk sejenis dengan teknologi yang sama hanya memiliki TKDN 20%, maka dapat dipertanyakan kebenarannya.
  • Pencocokan dengan E-Katalog: Memeriksa apakah produk yang tercantum di dalam e-katalog sesuai dengan data yang dimiliki oleh sistem pengadaan pemerintah. Jika terdapat produk dengan sertifikat TKDN yang tampak meragukan, penyelidikan lebih lanjut perlu dilakukan.

5. Analisis Anomali Harga dan Proyek

  • Penilaian Penawaran Harga yang Tidak Wajar: Jika suatu penawaran harga yang disertai dengan klaim TKDN sangat rendah atau tampak tidak wajar, maka ini dapat menjadi indikasi bahwa TKDN yang diajukan tidak sesuai atau dipalsukan. Analis keuangan dapat melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap harga yang ditawarkan dan membandingkannya dengan harga pasar.
  • Audit terhadap Proyek yang Menggunakan Sertifikat TKDN: Meneliti proyek-proyek yang menggunakan barang dengan klaim TKDN palsu atau tidak valid. Audit terhadap tahap-tahap implementasi proyek dapat mengungkapkan ketidaksesuaian antara klaim TKDN dan komponen yang sebenarnya digunakan dalam pelaksanaan proyek.

6. Wawancara dan Penggalian Informasi dari Pihak Terlibat

  • Wawancara dengan Pihak Penyedia Barang/Jasa: Mengadakan wawancara atau diskusi dengan pihak yang mengajukan sertifikat TKDN untuk menggali lebih dalam tentang proses produksi dan pemasok komponen. Proses ini dapat mengungkap ketidaksesuaian antara klaim TKDN dan kenyataan di lapangan.
  • Penyelidikan Internal Perusahaan: Melibatkan tim audit internal untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses penyusunan dan pengajuan sertifikat TKDN, serta memeriksa apakah ada pihak internal yang terlibat dalam rekayasa dokumen.

7. Pelaporan kepada Pihak Berwenang

  • Laporan kepada Aparat Penegak Hukum: Jika ditemukan bukti yang cukup bahwa sertifikat TKDN dipalsukan atau direkayasa, maka laporan harus disampaikan kepada aparat penegak hukum, seperti Kepolisian atau Kejaksaan. Tindakan hukum yang jelas terhadap individu atau kelompok yang terlibat dapat memberikan efek jera dan memperkuat sistem hukum dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
  • Tindakan Administratif oleh Pemerintah: Selain pelaporan ke pihak berwajib, langkah administratif seperti pembatalan kontrak pengadaan, pencabutan sertifikat TKDN, atau memasukkan perusahaan yang terlibat dalam daftar hitam pengadaan dapat dilakukan.

8. Tindakan Pencegahan Jangka Panjang

  • Penguatan Proses Pengawasan dan Verifikasi: Mengusulkan penerapan prosedur yang lebih ketat dalam proses verifikasi sertifikat TKDN, seperti penggunaan teknologi untuk memverifikasi keaslian sertifikat secara otomatis. Ini dapat mencakup penggunaan blockchain atau teknologi lainnya untuk memastikan bahwa data yang tercatat tidak dapat dimanipulasi.
  • Pendidikan dan Pelatihan: Meningkatkan pemahaman dan kesadaran di kalangan penyedia barang/jasa, serta panitia pengadaan mengenai pentingnya integritas dalam proses pengadaan, dan risiko hukum serta reputasi yang dapat timbul akibat pemalsuan dokumen TKDN.

Kesimpulan:

  • Dengan menggunakan langkah-langkah investigasi yang menyeluruh, baik dari sisi dokumen, proses manufaktur, hingga analisis harga dan proyek, modus pemalsuan sertifikat TKDN dapat dibongkar dan dihentikan.
  • Keberhasilan dalam mengungkap modus fraud ini tidak hanya akan meningkatkan transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah, tetapi juga memperkuat perekonomian Indonesia dengan mendukung industri dalam negeri yang benar-benar berkompeten dan berdaya saing.