Oleh: Kencana Bayuaji, S.E., CRMPA, CFAS, CITAP, CPFI, CCFE, C.HL, C.PS, C.TM
Value Creator with Integrity
Abstraksi
Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pihak ketiga, seperti konsultan IT, adalah langkah strategis untuk digitalisasi perpajakan melalui pembangunan sistem Coretax. Namun, di balik manfaatnya, ada potensi risiko kolusi dan risiko fraud yang melibatkan oknum petugas pajak, oknum konsultan pajak, dan/atau oknum wajib pajak. Artikel ini membedah potensi risiko, modus operandi, dan strategi mitigasi untuk menjaga integritas sistem perpajakan.
Pendahuluan
- Digitalisasi perpajakan melalui Coretax bertujuan meningkatkan efisiensi dan akurasi administrasi pajak. Namun, keterlibatan pihak ketiga membuka celah untuk kolusi dan fraud yang dapat melibatkan berbagai aktor. Interaksi antara oknum petugas pajak, oknum konsultan pajak, dan/atau oknum wajib pajak menjadi titik rawan yang perlu diwaspadai. Sistem Coretax yang dirancang untuk mengurangi risiko manual malah dapat dimanfaatkan untuk manipulasi data, kolusi, atau penghindaran pajak.
Menelisik Celah Risiko Kolusi dan Fraud:
1. Manipulasi Data dalam Sistem Coretax:
Modus:
- Oknum petugas pajak dapat bekerja sama dengan konsultan pajak untuk memanipulasi data wajib pajak, seperti pengurangan kewajiban pajak atau klaim pengembalian pajak yang tidak sah.
- Konsultan IT bisa menciptakan celah sistem atau backdoor yang memungkinkan akses tidak sah untuk memodifikasi data tanpa terdeteksi.
2. Kolusi antara Petugas Pajak dan Konsultan Pajak:
Modus:
- Konsultan pajak bekerja sama dengan pejabat pajak untuk memfasilitasi penghindaran pajak, misalnya dengan menyusun laporan keuangan fiktif atau menyembunyikan pendapatan wajib pajak.
Dampak: Kepercayaan terhadap sistem perpajakan menurun, serta potensi kehilangan pendapatan negara.
3. Benturan Kepentingan:
Modus:
- Konsultan pajak yang terlibat dalam proyek Coretax juga memiliki klien wajib pajak tertentu, menciptakan risiko keberpihakan.
- Mereka dapat memberikan informasi yang menguntungkan bagi klien dengan memanfaatkan pengetahuan atau akses mereka terhadap sistem.
4. Penyalahgunaan Akses Sistem Coretax oleh Konsultan IT:
Modus:
- Konsultan IT yang memiliki akses langsung ke sistem dapat memanfaatkan kelemahan sistem untuk mengubah data transaksi atau menciptakan laporan palsu.
- Manipulasi ini sering kali dilakukan bersama oknum wajib pajak atau pejabat pajak untuk keuntungan bersama.
Dampak Risiko Kolusi dan Fraud:
1. Kehilangan Pendapatan Pajak:
- Negara dirugikan akibat laporan pajak yang tidak sesuai atau manipulasi data.
2. Menurunnya Kepercayaan Publik:
- Kolusi antara pihak-pihak yang seharusnya menjaga integritas sistem menciptakan ketidakpercayaan terhadap DJP dan Coretax.
3. Ketidakadilan Antar Wajib Pajak:
- Wajib pajak yang jujur merasa dirugikan dibandingkan dengan mereka yang memanfaatkan kolusi untuk menghindari kewajiban.
Strategi Mitigasi Risiko:
1. Pengawasan Terintegrasi:
- Tingkatkan pengawasan lintas unit DJP untuk meminimalkan potensi kolusi antar oknum.
2. Penerapan Teknologi Keamanan:
- Terapkan sistem keamanan yang ketat, seperti enkripsi data, log audit, dan pembatasan akses berdasarkan peran.
3. Audit Independen Secara Berkala:
- Audit eksternal untuk memeriksa aktivitas dalam Coretax, termasuk potensi manipulasi oleh pihak ketiga.
4. Sanksi Tegas bagi Pelaku Kolusi:
- Berlakukan sanksi administratif dan pidana untuk semua pihak yang terlibat dalam kolusi atau fraud, termasuk oknum petugas pajak, konsultan pajak, dan wajib pajak.
5. Peningkatan Kompetensi Internal DJP:
- Kurangi ketergantungan terhadap pihak ketiga dengan membangun kapasitas internal untuk pengembangan dan pengelolaan sistem Coretax.
6. Sosialisasi dan Edukasi Wajib Pajak:
- Edukasi wajib pajak tentang risiko fraud dan kolusi, serta dorong kepatuhan sukarela melalui transparansi sistem perpajakan.
Konklusi:
- Kolaborasi antara DJP dan konsultan IT adalah langkah penting dalam modernisasi perpajakan, namun risiko kolusi dan fraud tidak boleh diabaikan. Dengan memahami potensi celah risiko dan menerapkan strategi mitigasi yang kuat, sistem Coretax dapat berfungsi sebagaimana mestinya, meningkatkan kepatuhan pajak, dan menjaga integritas penerimaan negara di tahun 2025.