Oleh: Kencana Bayuaji, S.E., CRMPA, CFAS, CITAP, CPFI
Berfokus pada Kolaborasi dengan Koperasi dan UMKM dalam Menyongsong Kenaikan Tarif PPN menjadi 12% pada Januari 2025
Abstraksi
Desa adalah akar perekonomian bangsa yang memegang peran strategis dalam pembangunan nasional. Di tengah tantangan globalisasi dan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025, desa perlu menjadi pusat inovasi dan kolaborasi dalam memperkuat sektor riil. BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), sebagai sokoguru ekonomi desa, memiliki potensi besar untuk bersinergi dengan koperasi dan UMKM dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang tangguh. Namun, potensi ini memerlukan penguatan kapasitas manajemen, inovasi, serta langkah konkret untuk mengoptimalkan peluang bisnis di desa dan sekitarnya.
Latar Belakang
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) merupakan pilar utama dalam pembangunan ekonomi desa dan bagian dari sokoguru perekonomian nasional di sektor riil. Dengan adanya rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%, mulai Januari 2025, muncul kebutuhan mendesak untuk memperkuat kapasitas manajemen dan bisnis BUMDes. Kenaikan tarif ini berpotensi menambah beban operasional pelaku usaha, terutama di desa, yang memerlukan strategi mitigasi risiko melalui kolaborasi dan sinergi antara BUMDes, koperasi, dan UMKM.
Pendahuluan
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% diprediksi berdampak signifikan pada struktur biaya operasional pelaku usaha, termasuk BUMDes, koperasi, dan UMKM. Untuk menghadapi tantangan ini, dibutuhkan strategi kolaboratif yang tidak hanya menekan dampak kenaikan tarif, tetapi juga memperkuat daya saing desa dalam skala nasional dan global. Dengan BUMDes sebagai katalisator, desa dapat menjadi pusat pertumbuhan baru yang menopang perekonomian bangsa melalui pengembangan sektor-sektor produktif.
Potensi Ekonomi Desa dalam Penguatan Fondasi Ekonomi Bangsa
1. Optimalisasi Sumber Daya Lokal
- Desa memiliki keunggulan komparatif berupa sumber daya alam, budaya, dan keterampilan masyarakat. Potensi ini dapat dimaksimalkan melalui:
- Pengolahan hasil pertanian: Menjadikan produk pertanian bernilai tambah tinggi, seperti kopi premium, rempah olahan, atau pangan organik.
- Ekowisata berbasis komunitas: Desa dapat mengelola destinasi wisata alam dan budaya untuk menarik wisatawan lokal maupun mancanegara.
- Industri kreatif berbasis kearifan lokal: Seperti produksi kerajinan tangan, tenun tradisional, dan seni ukir.
2. Pengembangan Klaster Bisnis Desa
- Klaster agrobisnis: Menyatukan petani, pengolah, dan distributor untuk menghasilkan produk berkualitas dengan harga kompetitif.
- Klaster logistik desa: Meningkatkan efisiensi distribusi barang melalui sistem rantai pasok terpadu.
3. Digitalisasi Ekonomi Desa
- Dengan platform digital, desa dapat meningkatkan akses pasar, menciptakan transparansi bisnis, dan menghubungkan produk lokal ke pasar nasional maupun internasional.
Kolaborasi BUMDes, Koperasi, dan UMKM untuk Menyongsong Kenaikan Tarif PPN
1. Kolaborasi dalam Pembiayaan
- Koperasi sebagai lembaga penyedia modal dapat membantu BUMDes dan UMKM mengakses pembiayaan dengan bunga rendah.
- BUMDes dapat menjadi agregator investasi untuk proyek-proyek produktif di desa.
2. Diversifikasi Produk
- Pengembangan produk yang tidak terlalu sensitif terhadap perubahan harga akibat kenaikan tarif PPN, seperti barang kebutuhan primer.
- Memasukkan produk desa ke dalam ekosistem e-commerce untuk memperluas jangkauan pasar.
3. Efisiensi Operasional
- Investasi pada teknologi pengolahan modern untuk mengurangi biaya produksi.
- Penerapan sistem manajemen berbasis data untuk memantau efisiensi bisnis.
Strategi Mitigasi Dampak Kenaikan Tarif PPN
1. Efisiensi Pajak melalui Insentif
- Memanfaatkan insentif pajak yang disediakan pemerintah, seperti pengurangan PPh atau pembebasan PPN untuk sektor strategis.
- Edukasi kepada pelaku usaha desa terkait manajemen pajak yang efektif.
2. Peningkatan Daya Beli Masyarakat Desa
- Melalui program padat karya dan pemberdayaan ekonomi desa, sehingga kenaikan tarif PPN tidak mengurangi konsumsi masyarakat secara signifikan.
3. Peningkatan Kapasitas Manajemen
- Pelatihan manajemen risiko dan pengelolaan keuangan untuk meningkatkan ketahanan bisnis BUMDes dan UMKM.
Potensi Penyimpangan dan Langkah Pencegahan
Penyimpangan yang Mungkin Terjadi:
- Fraud administrasi: Ketidaksesuaian dalam pencatatan keuangan BUMDes yang berdampak pada pelaporan pajak.
- Fraud hukum: Penyalahgunaan dana desa atau pelanggaran perjanjian kerja sama dengan koperasi dan UMKM.
Aturan yang Dilanggar:
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya terkait tata kelola BUMDes berbentuk PT.
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dampak:
- Berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap BUMDes.
- Ketidakmampuan desa untuk bersaing di sektor ekonomi.
Solusi dan Mitigasi:
- Penerapan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
- Audit internal secara berkala oleh tim independen.
Konklusi dan Rekomendasi
- Kolaborasi antara BUMDes, koperasi, dan UMKM adalah kunci dalam menyongsong kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025. Dengan optimalisasi potensi desa, efisiensi operasional, dan penguatan kapasitas manajemen, desa dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui Gerakan "Maju Bersama BUMDes", kita dapat menciptakan ekosistem desa yang mandiri, berdaya saing, dan berkontribusi besar bagi perekonomian bangsa. Ini bukan sekadar peluang, melainkan keharusan untuk membangun Indonesia dari desa.